oleh
dr.
Azzam
PANITIA PRAKONDISI SM-3T
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
NAMA
BAHAN AJAR :
USAHA
KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
DESKRIPSI
Materi
UKS dimaksudkan untuk membekali peserta SM-3T memiliki kemampuan dasar tentang
kesehatan sekolah dan lingkungan.
Dalam
naskah ini menguraikan segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan
anak usia sekolah dan lingkungan sekolah serta seluruh warga sekolah pada
setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai TK/RA sampai SMA/SMK/MA.
B.
KOMPETENSI DASAR
Kompetensi
dasar pokok bahasan UKS meliputi:
1. Pengertian, Tujuan, Sasaran,
Kebijakan, Ruang Lingkup, Organisasi UKS.
2.
Upaya dalam Penyelenggaraan UKS, meliputi:
a. Pendidikan Kesehatan di Sekolah
b.
Pelayanan Kesehatan di Sekolah, meliputi:
i. Penyuluhan Kesehatan,
ii. Imunisasi
iii. Dokter Kecil,
iv. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan
dan Penyakit
v. Penjaringan Kesehatan (Screening Kesehatan)
vi. Pemeriksaan Berkala,
vii. Pengawasan Warung Sekolah,
viii. Dana Sehat,
ix. Pemantauan Kesegaran Jasmani,
x.
Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS).
c. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
d.
Lingkungan Sekolah Sehat, yang meliputi:
i. gedung,
ii. warung/ kantin sekolah,
iii. sumber air bersih dan air minum,
iv. tempat cuci tangan,
v. kamar mandi dan jamban,
vi.
tempat pembuangan sampah,
vii. sarana pembuangan air limbah,
viii. halaman,
ix. pagar sekolah, serta
x.
kebun sekolah.
BAB II
URAIAN
MATERI
A.
Pengertian UKS
UKS
(Usaha Kesehatan Sekolah) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas
sektoral untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat, dan selanjutnya membentuk
perilaku hidup sehat dan bersih, baik bagi peserta didik, warga sekolah maupun
warga masyarakat.
B.
Tujuan UKS
Tujuan
usaha kesehatan sekolah secara umum adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup
sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin serta menciptakan
lingkungan sekolah yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan
perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia
Indonesia yang berkualitas.
Secara
khusus tujuan usaha kesehatan sekolah adalah untuk memupuk kebiasaan hidup
sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang mencakup memiliki
pengetahuan, sikap, dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat,
serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan. Sehat fisik,
mental, sosial maupun lingkungan, serta memiliki daya hayat dan daya tangkal
terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok
serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial
lainnya.
Usaha
kesehatan sekolah (UKS) adalah bagian dari usaha kesehatan pokok yang menjadi
beban tugas puskesmas yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak beserta
lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak
sebaik-baiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah setinggi-tingginya.
Usaha
kesehatan sekolah merupakan salah satu usaha kesehatan pokok yang dilaksanakan
oleh puskesmas dan juga usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di
sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan sekolahnya sebagai sasaran
utama. Usaha kesehatan sekolah berfungsi sebagai lembaga penerangan agar anak
tahu bagaimana cara menjaga kebersihan diri, menggosok gigi yang benar,
mengobati luka, merawat kuku dan memperoleh pendidikan seks yang sehat.
Usaha kesehatan di sekolah juga merupakan
wadah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta
didik sedini mungkin. Usaha kesehatan di sekolah merupakan perpaduan antara dua
upaya dasar, yaitu upaya pendidikan sekolah dan upaya kesehatan, sehingga
diharapkan UKS dapat dijadikan sebagai usaha untuk meningkatkan kesehatan anak
usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Unit
kesehatan sekolah juga memiliki definisi yaitu upaya membina dan mengembangkan
kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan
dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang
dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan
sekolah.
C.
Sasaran UKS
Sasaran
pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah adalah :
seluruh peserta didik dari tingkat pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan
dasar, pendidikan menengah, pendidikan agama, pendidikan kejuruan, pendidikan
khusus atau pendidikan sekolah luar biasa (Depkes, 2001).
Masyarakat Sekolah (Guru, staf sekolah dan pengelola pendidikan lainnya)
Orang tua murid, Komite Sekolah dan Masyarakat
Untuk
Sekolah Dasar, UKS diprioritaskan pada kelas I, III, VI karena:
- Kelas I, merupakan fase penyesuaian
dalam lingkungan sekolah yang baru dan lepas dari pengawasan orang tua,
kemungkinan kontak dengan berbagai penyebab penyakit lebih besar karena
ketidaktahuan dan ketidakmengertian tentang kesehatan. Disamping itu, pada saat
ini adalah waktu yang baik untuk diberikan imunisasi ulangan, dan di kelas I
inilah dilakukan penjaringan untuk mendeteksi adanya kelainan yang mungkin
timbul sehingga mempermudah pengawasan ke jenjang berikutnya.
-
Kelas III, dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan UKS di kelas I dan
langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam program pembinaan UKS.
-
Kelas VI, dalam rangka mempersiapkan kesehatan peserta didik ke jenjang
pendidikan selanjutnya.
D.
Kebijakan UKS
Kebijakan
usaha kesehatan sekolah mengikuti kebijaksanaan umum Departemen Kesehatan
Republik Indonesia. Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menjalankan
usaha kesehatan sekolah yang disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah
setempat, sesuai dengan usaha mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah
dalam usaha-usaha di bidang kesehatan.
Usaha
kesehatan sekolah dilakukan dengan kerjasama yang erat antara petugas
kesehatan, petugas sekolah, anak didik, pemerintah setempat, orang tua murid
dan golongan-golongan lain dalam masyarakat. Pada tanggal 23 Juli 2003, usaha
kesehatan sekolah telah dikukuhkan pelaksanaannya secara terpadu lintas sektor
dan lintas program dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan Nasional,
Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003,
No. 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230 A/2003, dan No. 26 tahun 2003 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
E.
Ruang Lingkup Program UKS
Ruang
lingkup program UKS tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah
(Trias UKS), yaitu sebagai berikut :
1) Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan,
meliputi :
a) Pemberian pengetahuan dan ketrampilan
tentang prinsip-prinsip hidup sehat
b) Penanaman perilaku/ kebiasaan hidup
sehat dan daya tamgkal pengaruh buruk dari luar
c) Pelatihan dan penanaman pola hidup
sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan
di sekolah, dalam bentuk :
a) Pelayanan kesehatan
b) Pemeriksaan penjaringan kesehatan
peserta didik
c) Pengobatan ringan dan P3K maupun P3P
d) Pencegahan penyakit
e)
Penyuluhan kesehatan
f) Pengawasan warung sekolah dan
perbaikan gizi
g) Pencatatan dan pelaporan tentang
keadaan penyakit dan status gizi dan hal lain yang berhubungan dengan pelayanan
kesehatan
h) Rujukan kesehatan ke Puskesmas
3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan
Sekolah yang Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi
:
a) Pelaksanaan 5K (kebersihan,
keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan)
b) Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan
lingkungan
c)
Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah,
orang tua murid, dan masyarakat sekitar)
F.
Organisasi UKS
§ Tim Pembina UKS
Pembinaan
dan Pengelolaan UKS yang dilaksanakan dalam organisasi UKS adalah Tim Pembina
dan Tim Pelaksana.
a) Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan (
Tim Pembina UKS Kecamatan)
b)
Tim Pembina UKS tingkat Kabupaten ( Tim Pembina UKS Kabupaten)
c) Tim Pembina UKS tingkat Propinsi (
Tim Pembina UKS Propinsi)
d)
Tim Pembina UKS tingkat Pusat ( Tim Pembina UKS Pusat)
Tugas
dan Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan (TP UKS Kecamatan)
1.
Tugas :
a. membina dan melaksanakan UKS
b. mensosialisasikan Kebijakan Pembinaan
dan Pengembangan UKS,
c. menyusun program, melaksanakan
penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten
d. mengkoordinasikan pelaksanaan program
UKS di wilayahnya.
e.
membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS pada Tim
Pembina UKS Kabupaten,melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Kecamatan
2.
Fungsi :
Tim
Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagai pembina, penanggungjawab dan pelaksana
progran UKS di daerah kerjanya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan TP UKS
Kabupaten.
§ Tim Pelaksana UKS
a)
Tim Pelaksana UKS di TK/RA/BA, SD/SDLB dan MI
-
Pembina : lurah/ kepala desa
-
Ketua : kepala sekolah/ kepala madrasah
-
Sekretaris I : guru pembina UKS/ pembina UKS
-
Sekretaris II : ketua komite sekolah/ majelis madrasah
-
Anggota : 1. Unsur komite sekolah
2.
petugas UKS Puskesmas/ Bidan Desa
3. Unsur guru dan siswa
b) Tim Pelaksana UKS di SLTP/SLTPLB/MTs,
SMU/SMULB/SMK/MA dan Ponpes
- Pembina : Camat
- Ketua : Kepala sekolah/ kepala
madrasah/ pimpinan ponpes
- Sekretaris I : guru pembina UKS/
pembina UKS
- Sekretaris II : ketua komite sekolah/
majelis madrasah
-
Anggota : 1. Unsur pengurus komite sekolah
2.
petugas UKS Puskesmas/ bidan desa
3.
Ketua OSIS
4.
unsur sekolah
Catatan
: anggota tim dapat ditambah sesuai kebutuhan
Tugas
dan fungsi Tim Pelaksana UKS :
1.
Tugas :
a. Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan
kehidupan sekolah yang sehat sesuai ketentuan dan petunjuk yang telah
ditetapkan dan/ diberikan oleh tim pembina UKS.
b. Menjalin kerjasama dengan orangtua
murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS di sekolah
dan perguruan agama
c.
Mengadakan penilaian/ evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan tengah
tahunan kepadaTP UKS Kecamatan sesuai ketentuan dengan tembusan pada instansi
terkait.
2.
Fungsi :
Tim
pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama berfungsi sebagai penanggung jawab
dan pelaksana program UKS di sekolah dan perguruan agama berdasarkan prioritas
kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS Kabupaten/ Kota.
G.
Logo UKS
Segitiga artinya TRIAS UKS adalah
Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah yang
Sehat. Lingkaran artinya dilakukan secara terus-menerus. Tulisan UKS artinya
pelaksanaan UKS harus didukung vertikal dan horizontal (pembina maupun
pelaksana)
2. PROGRAM USAHA KESEHATAN SEKOLAH
A. Pendidikan Kesehatan di Sekolah
a. Tujuan pendidikan kesehatan agar
peserta didik :
- Memiliki pengetahuan tentang ilmu
kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur
- Memiliki nilai dan sikap yang positif
terhadap prinsip hidup sehat
- Memiliki kebiasaan hidup sehari-hari
yang sesuai dengan syarat kesehatan
- Memiliki ketrampilan dalam
melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan
kesehatan
- Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan
penyakit dalam kehidupan sehari-hari
- Memiliki daya tangkal terhadap
pengaruh dari luar (narkoba, arus informasi)
-
Memiliki kesegaran jasmani dan memiliki daya tahan tubuh yang baik terhadap
penyakit
Tujuan
di atas dapat dicapai melalui tahap-tahap:
1) Memberi pengetahuan tentang
dasar-dasar hidup sehat,
2) Menimbulkan sikap dan tingkah laku
yang baik terhadap persoalan kesehatan
3)
Membentuk kebiasaan hidup sehat dengan latihan-latihan
Apabila peserta didik telah dapat
mempraktikkan kebiasaan hidup sehat ini di dalam kehidupan sehari-hari, mereka
dapat mempengaruhi masyarakat di lingkungannya.
b. Topik pendidikan kesehatan yang
diberikan antara lain :
- Kebersihan perorangan dan lingkungan
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit
menular : pentingnya hidup bersih, pentingnya imunisasi, pentingnya
pemberantasan nyamuk, tikus dan binatang-binatang lain yang dapat menularkan
penyakit, cara penularan penyakit, tindakan yang perlu diambil bila menjumpai
orang yang menderita penyakit menular.
- Gizi : mengenal dan menghargai makanan
yang bernilai gizi, membiasakan diri untuk makan makanan yang bergizi, hygiene
makanan, pengolahan makanan yang tidak mengurangi nilai gizinya, kebun sekolah,
warung sekolah, ternak ikan, unggas dan binatang ternak lainnya.
- Pencegahan kecelakaan dan PPPK
- Perawatan orang sakit di rumah
-
Mengenal dan tahu cara mempergunakan fasilitas kesehatan yang ada di daerahnya
(Puskesmas/RS/Dokter, dll)
Di
dalam memberikan pendidikan kesehatan ini, hendaknya digunakan alat peraga,
misalnya pendidikan tentang makanan yang memiliki nilai gizi, dapat digunakan
alat peraga bahan-bahan sayuran, buah-buahan disamping gambar-gambar, atau
dengan pertunjukan film, berwisata, dll.
Pendidikan
kesehatan dapat dilakukan misalnya pada waktu pemeriksaan kesehatan, pada waktu
melakukan pengobatan atau imunisasi, hari kesehatan, dll.
Beberapa
pengetahuan/ kebiasaan yang perlu ditanamkan kepada peserta didik antara lain :
1)
Kesehatan gigi
§ Membersihkan gigi secara teratur dengan
cara yang benar
§ Pemeriksaan gigi secara teratur dan bila
terjadi gangguan pada gigi harus segera memeriksakan gigi ke Puskesmas/ RS/
Klinik gigi
§ Mengunyah makanan dengan baik
§ Makan/ minum bahan makanan/ minuman yang
mengandung fluor (misal makan ikan laut)
§ Menjauhi makanan yang mempermudah
kerusakan gigi (misal coklat, gula-gula)
§ Menjauhkan diri dari kebiasaan menggigit
jari
2) Kesehatan mata
§ Membaca hanya di
tempat yang terang tanpa adanya bayangan atau silau
§ Membaca pada
jarak yang baik antara mata dan bahan yang dibaca (± 30 cm) bagi anak dengan
mata yang tajam penglihatannya baik
§ Menghindari
melihat langsung sinar/ cahaya yang sangat terang atau menentang sinar matahari
§ Sering
mengistirahatkan mata dengan jalan menutup mata beberapa saat
§ Menghindari
membaca dalam keadaan bergerak atau membaca sambil tiduran
§ Menghindari
menggosok-gosok mata
§ Memakai kacamata
sesuai anjuran dokter
§ Mengambil benda
asing dari mata secara hati-hati
§ Segera
memeriksakan diri ke dokter bila terjadi suatu gangguan pada mata
§ Makan makanan
yang banyak mengandung vitamin A
3) Kesehatan telinga
§ Jangan memasukkan
sesuatu benda ke dalam telinga
§ Jangan memukul
telinga orang lain atau berteriak keras-keras di depan telinga orang lain
§ Segera
memeriksakan diri ke dokter bila terjadi gangguan telinga
4)
Kesehatan saluran pernafasan
§ Selalu membawa sapu tangan bersih setiap
hari
§ Bernafas melalui hidung dan mulut
hendaknya tertutup
§ Menghembuskan pernafasan melalui hidung
tanpa menutup lubang hidung
§ Menutup mulut dengan sapu tangan apabila
bersin atau batuk
5)
Kebersihan kaki dan tangan
§ Mencuci kaki secara teratur terutama
setelah bepergian dan setelah melakukan aktivitas yang kontak dengan tanah
§ Mencuci tangan secara teratur terutama
sebelum dan setelah makan serta setelah buang air kecil/ besar
§ Mencegah tumbuhnya kuku ke dalam daging
dengan cara memotong rata kuku
§ Melatih kaki dengan berjalan tanpa alas
kaki di lantai yang bersih
6)
Kebersihan kulit
§ Mencuci tangan dengan air sabun setelah
buang air kecil/ besar, seselum dan setelah makan, akan memegang makanan,
setelah bekerja atau bermain dan tangan menjadi kotor
§ Mandi bersih setiap hari dengan cara
yang benar
§ Menyediakan handuk untuk pemakaian
sendiri
7)
Kebersihan rambut
§ Mencuci rambut dengan menggunakan bahan
pembersih seperti shampo paling sedikit dua kali seminggu secara teratur dengan
air bersih sampai rambut terasa bersih ( rambut terasa kesat), selanjutnya
rambut dikeringkan dengan handuk yang bersih.
§ Pemangkasan dan penyisiran rambut untuk
anak perempuan sebaiknya 3 atau 6 bulan sekali, pada anak laki-laki memangkas
rambut 1-2 bulan sekali atau menurut keadaan.
§ Rambut disisir dengan rapi supaya tidak
kusut dan mudah dirawat
8)
Pakaian
§ Memakai pakaian yang sesuai dengan musim
dan suhu
§ Pakaian untuk sekolah, bermain, dan
tidur hendaknya berlainan
§ Melepaskan baju basah sesegera mungkin
§ Menghindari memakai pakaian dan sepatu
yang sempit
§ Jangan dibiasakan memakai pakaian orang
lain untuk mencegah tertular penyakit (terutama penyakit kulit)
§ Pakaian harus senantiasa bersih/ dicuci
§ Pakaian sebaiknya diseterika
§ Menjaga kerapian pakaian
9)
Penyakit
§ Mengetahui penyakit-penyakit yang
termasuk di dalam undang-undang wabah dan mematuhi undang-undang wabah
§ Mengerti arti dan kepentingan imunisasi
pada waktu-waktu yang ditentukan
§ Menghindari bahaya penularan dari kawan
yang menderita penyakit menular serta mengetahui tindakan-tindakan yang perlu
diambil bila menderita penyakit menular agar tidak menulari kawan-kawannya
§ Mematuhi nasihat-nasihat yang diberikan
oleh petugas kesehatan tentang pengobatan dan perawatan bila menderita sakit
10)
Gizi dan makanan
§ Membiasakan diri makan makanan yang
bervariasi dan mengandung nilai gizi yang tinggi (protein, vitamin, kalori)
§ Membiasakan diri minum dalam jumlah yang
cukup
§ Makan makanan yang cukup mengandung
bahan selulosa (sayuran) untuk melancarkan buang air besar
§ Membiasakan diri makan 3 kali sehari,
tepat pada waktunya
§ Menghindari makan gula-gula di antara
waktu makan
§ Memperhatikan tata cara dan sopan santun
pada waktu makan
§ Mengunyah makanan sebaik-baiknya dan
jangan tergesa-gesa
§ Menghindarkan makanan dari lalat,
kotoran, dan binatang mengerat
§ Menyimpan makanan sebaik-baiknya
§ Menghilangkan tahyul dan kepercayaan
yang berlawanan dengan kesehatan
§ Mengetahui manfaat makanan terhadap
kesehatan dan akibat kekurangan/ kelebihan makan terhadap kesehatan
§ Mencegah berkurangnya nilai makanan karena
pengolahan yang berlebihan atau salah dalam pengolahan
§ Mengupas/ mencuci buah-buahan atau
sayuran yang dimakan mentah
§ Mencuci bersih alat-alat memasak,
alat-alat untuk makan/ minum
§ Membiasakan membelanjakan uang untuk
membeli makanan secara ekonomis (dengan harga murah mendapatkan makanan yang
bernilai gizi tinggi)
11)
Zat-zat/ bahan yang membahayakan
§ Menjauhkan diri dari alkohol, narkotika,
obat-obatan terlarang dan tembakau (rokok)
§ Menjauhkan diri dari kebiasaan minum
obat, kecuali atas nasehat dokter
§ Menyadari bahwa sebagian besar
kecelakaan dapat dicegah, mempelajari penyebab-penyebab kecelakaan
§ Mengembangkan fungsi koordinasi serta
fitness sebagai alat untuk menghindari kecelakaan-kecelakaan
§ Mengembangkan rasa sportivitas dalam
bermain dan sikap patuh terhadap peraturan lalu-lintas
§ Mengembangkan sikap yang aktif dalam
melindungi jiwa dan harta masyarakat
§ Mengembangkan rasa tanggung jawab atas
keamanan dirinya
12)
Kesehatan mental/ rohani
§ Belajar mengkonsentrasikan, memusatkan
pikiran pada apa yang dikerjakannya
§ Secara berangsur-angsur mengembangkan
kemampuan untuk menyatakan pendapat sendiri (self expression)
§ Memiliki dan mengembangkan kesanggupan
untuk mengatur keseimbangan antara bermain/ belajar/ berekreasi/ olahraga dan
beristirahat
§ Secara berangsur-angsur mengembangkan
inisitif di dalam melakukan permainan atau pekerjaan
§ Mengembangkan kemampuan dalam memecahkan
masalah
§ Belajar untuk menanggapi kesukaran dan
kekecewaan secara tenang dan wajar
§ Meningkatkan kesadaran untuk menghargai
kebahagiaan orang lain
§ Bergaul dengan semua teman tidak
membeda-bedakan jenis kelamin
§ Dapat mengenal diri sendiri danmempunyai
kemampuan untuk menyesuaikan diri atau mengatasi kelainan yang terdapat pada
dirinya
§ Belajar mengenal berbagai corak
kepribadian dan menyesuaikan dirinya dengan mereka
§ Meningkatkan kegiatan dalam mengisi
waktu luang dengan kegiatan-kegiatan sosial
§ Belajar mempraktikkan permainan
sederhana, olahraga dan rekreasi
§ Belajar menerima tanggung jawab
§ Belajar menghargai nilai bekerja sama (team
work)
§ Menyatakan perasaan dengan jalan yang
wajar
§ Menghargai orang lain
B.
Pelayanan Kesehatan di Sekolah
Pelayanan
kesehatan di sekolah diutamakan pada upaya meningkatkan kesehatan (upaya
promotif) dan upaya pencegahan penyakit (upaya preventif) serta upaya
penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif) yang dilaksanakan melalui
kegiatan :
§ Peningkatan Kesehatan (promotif),
dilaksanakan melalui kegiatan intra kurikuler dan penyuluhan kesehatan serta
latihan ketrampilan oleh tenaga kesehatan di sekolah : kegiatan penyuluhan
gizi, kesehatan pribadi, penyakit menular, cara menggosok gigi yang benar, cara
mengukur tinggi dan berat badan, cara memeriksa ketajaman penglihatan.
§ Pencegahan (preventif) dilaksanakan
melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, memotong mata rantai penularan
penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini sebelum
timbul penyakit misalnya melalui imunisasi yang dilakukan oleh petugas
puskesmas, pemberantasan sarang nyamuk, pengobatan sederhana oleh dokter kecil,
kegiatan penjaringan kesehatan (srining kesehatan) bagi siswa kelas I yang baru
masuk dan pemeriksaan berkala setiap 6 bulan bagi seluruh siswa.
§ Penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan
rehabilitatif) dilakukan melalui kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan
akibat proses penyakit dan untuk meningkatkan kemamapuan peserta didik yang
cedera / cacat agar dapat berfungsi normal. Kegiatan dapat berupa pengobatan
ringan untuk mengurangi derita sakit, pertolongan pertama di sekolah serta
rujukan medik ke puskesmas, kasus kecelakaan, keracunan atau lain kondisi yang
membahayakan nyawa dan kasus penyakit khusus.
Secara
garis besar kegiatan pelayanan kesehatan meliputi :
1.
PENYULUHAN KESEHATAN
§ Penyelenggaraan penyuluhan kesehatan
secara integrasi dengan semua pihak sesuai kebutuhan. Kegiatan ini bertujuan
untuk memberikan pengetahuan praktis dalam rangka pemutusan rantai penularan
penyakit, upaya pemeliharaan kesehatan pribadi siswa / guru yang ditekankan
pada upaya pembentukan perilaku hidup besih dan sehat, maupun lingkungan fisik
sekolah untuk mendukung terciptanya suasana yang sehat dalam proses
pembelajaran. Contoh kegiatan : Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN),
pemberantasan kecacingan, pencegahan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika,
Psikotropika dan Zat Adiktif)
2.
IMUNISASI
§ Setiap tahun Imunisasi dilakukan pada bulan
November yang dikenal sebagai bulan imunisasi asan sekolah (BIAS). Tujuan
pemberian imunisasi adalah untuk memberikan perlindungan jangka panjang
terhadap penyakit difteri dan tetanus dengan imunisasi Difteri Tetanus Toxoid
(DT) dan Tetanus Toxoid (TT). Semua anak SD/MI kelas I menerima imunisasi DT,
siswa kelas VI menerima imunisasi TT.
3.
DOKTER KECIL
§ Adalah peserta didik yang ikut
melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan serta berperan aktif dalam
kegiatan kesehatan yang diselenggarakan di sekolah.
§ Peserta didik yang dapat menjadi dokter
kecil telah menduduki kelas IV, V, berprestasi di kelas, berwatak pemimpin,
bertanggungjawab, bersih, berperilaku sehat serta telah mendapat pelatihan dari
petugas puskesmas / Tim Pembina UKS.
§ Kegiatan yang dilakukan dokter kecil
diantaranya :
a.
Mengamati kebersihan dan kesehatan pribadi
b.
Mengenali penyakit secara awal
c.
Pengobatan sederhana
d.
Menimbang dan mengukur tinggi badan
e.
Memeriksa ketajaman penglihatan
f.
Memeriksa kebersihan gigi
g.
dll
4.
P3K dan P3P
§ Kegiatan yang dilakukan pada PP adalah
melakukan pengobatan sederhana dan PP baik pada penyakit, kecelakaan dan
penanganan diare.
5.
PENJARINGAN KESEHATAN
§ Penjaringan kesehatan dilakukan bagi
siswa kelas I yang baru masuk dan hasilnya akan dimanfaatkan untuk perencanaan,
pemantauan dan evaluasi kegiatan UKS.
§ Inti dari kegiatan ini adalah untuk
mengetahui secara dini masalah-masalah kesehatan anak sekolah, antara lain
status gizi anak, kesehatan indra penglihatan dan pendengaran yang merupakan
faktor penting bagi anak dalam proses pembelajaran.
§ Penjaringan kesehatan dilakukan secara
bertahap pada siswa sekolah yang baru masuk yaitu :
a.
Tahap awal penjaringan dilakukan di sekolah oleh guru di bantu dokter kecil :
pengenalan gejala sederhana, baik melalui pengamatan maupun wawancara dengan
siswa dan orangtua mereka.
b.
Tahap berikutnya dilakukan oleh tenaga paramedis dengan prosedur cara
pengamatan.
c.
Tahap ketiga penjaringan kesehatan dilakukan oleh dokter dan akan jelas
memisahkan kasus yang telah diseteksi pada tahap pertama dan kedua untuk
menetapkan tindak lanjut penanganan kasus.
6.
PEMERIKSAAN BERKALA
§ Pemeriksaan berkala dilakukan oleh
petugs kesehatan, guru UKS, dokter kecil kepada seluruh siswa dan guru setiap 6
bulan, untuk memantau, memellihara serta meningkatkan status kesehatan mereka.
§ Kegiatan yang dilakukan berupa
penimbangan BB, pengukuran TB, pemeriksaan ketajaman penglihatan dan
pendengaran oleh guru UKS dengan dokter kecil, pemeriksaan kesehatan oleh
petugas kesehatan.
7.
PENGAWASAN WARUNG SEKOLAH
§ Untuk terselengggaranya warung sekolah/
kantin yang sehat tentunya harus didukung oleh pengetahuan dan ketrampilan
mengenai gizi, kebersihan dll.
§ Pembinaan ini dilakukan oleh tenaga
kesehatan dan sekolah : guru UKS dan dokter kecil.
8.
DANA SEHAT
§ Dana sehat / dana UKS adalah dana yang
diperuntukkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan UKS.
a.
Dana
Yang
dimaksud dana disini adalah uang atau barang yang diterima atau dikumpulkan
oleh Tim Pelaksana UKS baik dari peserta didik, komite sekolah, pemerintah
maupun dari masyarakat untuk pelaksanaan program UKS di sekolah.
b.
Pengelola
Pada
organisasi Tim Pelaksana UKS harus ada bendahara yang bertugas melakukan
pembukuan/pengelolaan dana UKS yang dicatat/dibukukan dalam buku khusus untuk
pendanaan UKS
c.
Pengelolaan dana UKS
Dana
yang diperoleh dan digunakan oleh Tim Pelaksana UKS harus dikelola dengan baik.
Untuk keperluan tersebut maka harus ditetapkan bendahara (guru atau anggota
Komite sekolah) untuk menyiapkan pembukuan yang meliputi pencatatan alihan dana
dan barang, bagaimana cara pertanggungjawabannya dan pelaporannya.
9.
MEMANTAU KESEGARAN JASMANI
§ Kesegaran jasmani adalah kondisi jasmani
yang mampu dan sanggup berfungsi dalam pekerjaan secara optimal dan efisisen.
§ Untuk mengetahui dan menilai tingkat
kesegaran jasmani seseorang dapat dilakukan dengan melasanakan pengukuran
dengan tes kesegaran jasmani. Dengan memakai instrumen Tes Kesegaran Jasmani
Indonesia.
§ TKJI untuk kelompok umur 6 – 9 tahun
adalah :
1.
Lari 30 meter (mengukur kecepatan)
2.
Gantung siku tekuk (mengukur kekuatan dan ketahanan otot lengan dan bahu)
3.
Baring duduk 30 detik (mengukur kekuatan dan ketahanan otot perut)
4.
Loncat tegak (mengukur tenaga explosif)
5.
Lari 600 meter (mengukur daya tahan jantung paru)
§ TKJI untuk kelompok umur 10 – 12 tahun
adalah :
1.
Lari 40 meter (mengukur kecepatan)
2.
Gantung siku tekuk (mengukur kekuatan dan ketahanan otot lengan dan bahu)
3.
Baring duduk 30 detik (mengukur kekuatan dan ketahanan otot perut)
4.
Loncat tegak (mengukur tenaga explosif)
5.
Lari 600 meter (mengukur daya tahan jantung paru)
10.
USAHA KESEHATAN GIGI SEKOLAH (UKGS)
§ UKGS adalah pelayanan kesehatan gigi
yang dikerjakan oleh petugas kesehatan yang terdiri dari tiga macam pelayanan :
a)
UKGS Tahap I : pendidikan dan penyuluhan kesehatan gigi dan mengadakan kegiatan
menggosok gigi masal minimal untuk kelas I,II,III dibimbing guru dengan memakai
pasta gigi mengandugn fluoride minimal sekali sebulan.
b)
UKGS Tahap II : UKGS tahap I ditambah penjaringan kesehatan gigi dan mulut
untuk kelas I diikuti pencabutan gigi sulung yang sudah waktunya tanggal.
Pengobatan darurat untuk menghilangkan rasa sakit oleh guru, pelayanan medik
dasar atas permintaan dan rujukan bagi yang memerlukan
c)
UKGS Tahap III : UKGS tahap II ditambah pelayanan medik dasar pada kelas
terpilih sesuai kebutuhan untuk kelas I,III,V dan VI
C. Lingkungan Kehidupan Sekolah yang
Sehat
§ Pengertian dari lingkungan sekolah sehat
adalah meliputi lingkungan fisik, mental dan sosial dari sekolah yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan sehingga dapat mendukung untuk tumbuh kembangnya
perilaku hidup sehat secara optimal.
1.
Aspek Fisik
Aspek
bangunan sekolah, peralatan sekolah, perlengkapan sanitasi yang memenuhi
syarat-syarat kesehatan dan pemeliharaan serta pengawasan kebersihannya
meliputi :
a.
Penyediaan air bersih
b.
Pemeliharaan penampungan air bersih
c.
Pengadaan dan pemeliharaan air limbah
d. Pemeliharaan WC / Kamar Mandi
e.
Pemeliharaan kebersihan dan kerapihan ruang kelas, perpustakaan, ruang
serbaguna, ruang olahraga, ruang UKS, ruang laboratorium, ruang ibadah
f.
Pemeliharaan kebersihan dan keindahan halaman dan kebun sekolah (termasuk
penghijauan sekolah)
g.
Pengadaan dan pemeliharaan warung / kantin sekolah
h.
Pengadaan dan pemeliharaan pagar sekolah.
2.
Aspek Mental
Melalui
usaha pemantapan sekolah sebagai lingkungan pendidikan dengan meningkatkan
pelaksanaan konsep ketahanan sekolah sehingga tercipta suasana dan hubungan
kekeluargaan yang erat antar sesama warga sekolah :
a.
Bakti sosial masyarakat sekolah terhadap lingkungan
b.
Perkemahan
c.
Darmawisata
d.
Musik, olah raga
e.
Kepramukaan, PMR, Kader Kesehatan
f.
Lomba Kesenian dan olahraga
KETENTUAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG BERSIH
DAN SEHAT
1.
Gedung
a.
Bersih tidak ada kotoran dan sampah
b.
Lantai, meja, dinding dan langit-langit bersih
c.
Dinding dan sarana belajar tidak dicoret-coret
d.
Ventilasi baik, tidak pengap dan lembab
e.
Cahaya penerangan cukup yaitu dapat untuk membaca dan menulis tanpa bantuan
penerangan lain bila cuaca terang
f.
Sinar datang dari arah kanan dan kiri
g.
Langit-langi dan dinding kuat dan rapi
h.
Penataan ruangan rapi
2.
Warung/kantin sekolah
a.
Selain dari makanan, gedung kantin juga harus memenuhi kriteria gedung seperti
diatas.
b.
Ada perabot dan peralatan warung yang sesuai kebutuhan
c.
Ada tempat pembuangan sampah dan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan dan
berfungsi baik
d.
Makanan dan minuman yang disajikan bersih, bergizi dan memenuhi syarat
kesehatan serta penyajian menarik
e.
Jauh dari WC, jamban dan tempat penampungan sampah sehingga bebas dari gangguan
bau yang kurang sedap
3.
Sumber air bersih, air minum
a.
Jarak tempat pembuangan sampah, air limbah dan kakus minimal 10 meter
b.
Air memenuhi syarat kesehatan jernih, tidak berbau, tidak berwarna dll
c.
Tersedia air minum yang sudah dimasak dalam jumlah yang cukup
4.
Tempat cuci tangan
a.
Bersih, tidak kotor dan tidak berlendir
b.
Terbuat dari bahan anti karat dan mudah diberihkan
c.
Dilengkapi dengan sabun dan lap tangan
d.
Jumlah sesuai dengan kebutuhan ( 1 tempat cuci tangan tiap kelas)
5. Kamar mandi, jamban dan peturasan
a.
Bersih, tidak nampak kotoran
b.
Lantai tidak tergenang air dan tidak licin
c.
Tidak menimbulkan bau yang tidak sedap
d.
Dinding kamar mandi bersih tidak dicoret-coret
e.
Bak penampungan air bersih, tidak kotor dan tidak berlumut, tidak ada jentik
nyamuk
f.
Jamban, peturasan tidak tersumbat dan dapat dipakai dengan baik
g.
Ventilasi baik, tidak pengap, tidak lembab
h.
Cahaya dan penerangna cukup sehingga semua yang ada diruangan dapat dilihat
jelas
i.
Langit-langit, dinding dan pintu kuat dan rapi
j.
Persediaan air bersih yang mencukupi kebutuhan
k.
Tersedia perlengkapan yang terawat baik, bersih dan tidak membahayakan (gayung
tidak terbuat dari kaleng yang tajam dan berkarat)
l.
Jumlah memadai
m.
Tersedia alat dan bahan pembersih
6.
Pembuangan sampah
a.
Tersedia tempat pembuangan sampah di setiap ruangan
b.
Tersedia bak / tempat penampungan sampah yang memenuhi syarat kesehatan antara
lain : bebas lalat dan serangga, dapat menampung sampah dengan bak, tidak
menimbulkan bau letaknya jauh dari gedung sekolah (kelas, warung sekolah)
c.
Tempat pembuangan sampah dan air limbah tidak dekat dengan sumber air bersih (
jarak minimal 10 meter)
7.
Pembuangan air limbah
a.
Ada saluran air hujan dan air limbah yang lancar dan tidak tergenang
b.
Air limbah tidak mencemari sumber air bersih
c.
Tempat penampungan air limbah tidak menimbulkan bau, tidak menjadi sarang
nyamuk dan letaknta jauh dari sumber air bersih ( jarak minimal 10 meter) dari
gedung sekolah
8.
Halaman
a.
Tidak ada genangan air dan tidak berdebu
b. Bebas dari bangunan, benda, tanaman
yang berbahaya
c.
Ada tanaman perindang penghijauan dan tanaman hias
d.
Halaman ditata dengan baik, bersih indah dan serasi
e.
Ada bagian yang dipergunakan untuk upacara bendera, senam dan bermain
f.
Ada saluran pembuangan air yang berfungsi baik
9.
Pagar sekolah
a.
Pagar dapat melindungi seluruh sekolah
b.
Pintu pagar berfungsi dengan baik
c.
Pagar terbuat dari bahan baku atau tumbuhan yang kuat
d.
Pagar terawat baik, bersih dan serasi
10.
Kebun sekolah
a.
Kebun ditanami dan ditata secara teratur, bersih dan rapi
b.
Dapat dimanfaatkan sebagai tempat peternakan, perkebunan, perikanan, tanaman
produktif dan apotik hidup
c.
Dipergunakan sebagai sarana pembelajaran
d.
Tidak terdapat benda-benda dan tanaman yang membahayakan
e.
Tidak menjadi sarang nyamuk
Juga
dilaksanakan program PHBS pada tatanan pendidikan :
1.
Menggunakan jamban yang bersih dan sehat
2.
Menggunakan air bersih, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
3.
Lingkungan sekolah dalam keadaan bersih, pengelolaan sampah dan bebas jentik
4.
Tersedia UKS dan pemeriksaan kesehatan secara berkala
5.
Menjadi anggota dana sehat
6.
Tidak merokok
7.
Adanya siswa yang menjadi dokter kecil/kader kesehatan
8.
Tersedianya kantin/warung sekolah yang sehat.
BAB III
SIMPULAN
Dalam
uraian di atas telah diuraikan secara ringkas tentang Usaha Kesehatan Sekolah,
meliputi pengertian, tujuan, sasaran, kebijakan, ruang lingkup, organisasi UKS.
Dalam uraian ini juga diuraikan mengenai program-program yang dilaksanakan
dalam penyelenggaraan UKS, yaitu meliputi Pendidikan Kesehatan di Sekolah,
Pelayanan Kesehatan di Sekolah, yaitu: Penyuluhan Kesehatan, Imunisasi, Dokter
Kecil, Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dan Pertolongan Pertama pada
Penyakit tertentu, Penjaringan Kesehatan, Pemeriksaan Berkala, Pengawasan
Warung Sekolah, Dana Sehat, Pemantauan Kesegaran Jasmani, Usaha Kesehatan Gigi
Sekolah (UKGS).
Kegiatan
UKS juga diuraikan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta
Lingkungan Kehidupan Sekolah yang Sehat, meliputi aspek gedung, warung/ kantin
sekolah, sumber air bersih dan air minum, tempat cuci tangan, kamar mandi dan
jamban, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, halaman, pagar
sekolah, serta kebun sekolah.
Dari
materi ini diharapkan peserta SM-3T dapat menerapkan bekal pengetahuan tentang
UKS ini di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal dalam merintis dan
menyelenggarakan UKS di sekolah tempat peserta mengajar. Dengan demikian, upaya
peningkatan kesehatan anak usia sekolah dan lingkungan sekolah serta seluruh
warga sekolah pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai TK/RA sampai
SMA/SMK/MA dapat dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Effendy,
Nasrul. 1998. Dasar-dasar keperawatan kesehatan masyarakat. Jakarta : EGC
Depkes
RI. 2006. Petunjuk Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Usaha
Kesehatan Sekolah. Jakarta.
Kepmenkes
RI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
1059/MENKES/SK/IX/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi. Jakarta.
Kepmenkes
RI. 2003. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/ Kota. Jakarta.
Dinkes Kota Semarang. 2008. Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Semarang.
UKS
Reviewed by joko susanto
on
15.50
Rating:
Tidak ada komentar: