Most Recent

UKS



oleh
dr. Azzam
PANITIA PRAKONDISI SM-3T
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
NAMA BAHAN AJAR :
USAHA KESEHATAN SEKOLAH (UKS)
BAB I
PENDAHULUAN
A. DESKRIPSI

Materi UKS dimaksudkan untuk membekali peserta SM-3T memiliki kemampuan dasar tentang kesehatan sekolah dan lingkungan.
Dalam naskah ini menguraikan segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah dan lingkungan sekolah serta seluruh warga sekolah pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai TK/RA sampai SMA/SMK/MA.
B. KOMPETENSI DASAR

Kompetensi dasar pokok bahasan UKS meliputi:
1. Pengertian, Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Ruang Lingkup, Organisasi UKS.
2. Upaya dalam Penyelenggaraan UKS, meliputi:
a. Pendidikan Kesehatan di Sekolah
b. Pelayanan Kesehatan di Sekolah, meliputi:
i. Penyuluhan Kesehatan,
ii. Imunisasi
iii. Dokter Kecil,
iv. Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dan Penyakit
v. Penjaringan Kesehatan (Screening Kesehatan)
vi. Pemeriksaan Berkala,
vii. Pengawasan Warung Sekolah,
viii. Dana Sehat,
ix. Pemantauan Kesegaran Jasmani,
x. Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS).
c. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
d. Lingkungan Sekolah Sehat, yang meliputi:
i. gedung,
ii. warung/ kantin sekolah,
iii. sumber air bersih dan air minum,
iv. tempat cuci tangan,
v. kamar mandi dan jamban,
vi. tempat pembuangan sampah,


vii. sarana pembuangan air limbah,
viii. halaman,
ix. pagar sekolah, serta
x. kebun sekolah.

BAB II
URAIAN MATERI
A. Pengertian UKS

UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat, dan selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat dan bersih, baik bagi peserta didik, warga sekolah maupun warga masyarakat.
B. Tujuan UKS

Tujuan usaha kesehatan sekolah secara umum adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin serta menciptakan lingkungan sekolah yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan anak yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang berkualitas.
Secara khusus tujuan usaha kesehatan sekolah adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang mencakup memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan. Sehat fisik, mental, sosial maupun lingkungan, serta memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya.
Usaha kesehatan sekolah (UKS) adalah bagian dari usaha kesehatan pokok yang menjadi beban tugas puskesmas yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak beserta lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak sebaik-baiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah setinggi-tingginya.
Usaha kesehatan sekolah merupakan salah satu usaha kesehatan pokok yang dilaksanakan oleh puskesmas dan juga usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan sekolahnya sebagai sasaran utama. Usaha kesehatan sekolah berfungsi sebagai lembaga penerangan agar anak tahu bagaimana cara menjaga kebersihan diri, menggosok gigi yang benar, mengobati luka, merawat kuku dan memperoleh pendidikan seks yang sehat.
Usaha kesehatan di sekolah juga merupakan wadah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin. Usaha kesehatan di sekolah merupakan perpaduan antara dua upaya dasar, yaitu upaya pendidikan sekolah dan upaya kesehatan, sehingga diharapkan UKS dapat dijadikan sebagai usaha untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
Unit kesehatan sekolah juga memiliki definisi yaitu upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah, perguruan agama serta usaha-usaha yang dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemeliharaan kesehatan di lingkungan sekolah.
C. Sasaran UKS

Sasaran pelayanan Usaha Kesehatan Sekolah adalah :
 seluruh peserta didik dari tingkat pendidikan taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan agama, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus atau pendidikan sekolah luar biasa (Depkes, 2001).
 Masyarakat Sekolah (Guru, staf sekolah dan pengelola pendidikan lainnya)
 Orang tua murid, Komite Sekolah dan Masyarakat

Untuk Sekolah Dasar, UKS diprioritaskan pada kelas I, III, VI karena:
- Kelas I, merupakan fase penyesuaian dalam lingkungan sekolah yang baru dan lepas dari pengawasan orang tua, kemungkinan kontak dengan berbagai penyebab penyakit lebih besar karena ketidaktahuan dan ketidakmengertian tentang kesehatan. Disamping itu, pada saat ini adalah waktu yang baik untuk diberikan imunisasi ulangan, dan di kelas I inilah dilakukan penjaringan untuk mendeteksi adanya kelainan yang mungkin timbul sehingga mempermudah pengawasan ke jenjang berikutnya.
- Kelas III, dimaksudkan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan UKS di kelas I dan langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan dalam program pembinaan UKS.


- Kelas VI, dalam rangka mempersiapkan kesehatan peserta didik ke jenjang pendidikan selanjutnya.
D. Kebijakan UKS

Kebijakan usaha kesehatan sekolah mengikuti kebijaksanaan umum Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menjalankan usaha kesehatan sekolah yang disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah setempat, sesuai dengan usaha mewujudkan desentralisasi dan otonomi daerah dalam usaha-usaha di bidang kesehatan.
Usaha kesehatan sekolah dilakukan dengan kerjasama yang erat antara petugas kesehatan, petugas sekolah, anak didik, pemerintah setempat, orang tua murid dan golongan-golongan lain dalam masyarakat. Pada tanggal 23 Juli 2003, usaha kesehatan sekolah telah dikukuhkan pelaksanaannya secara terpadu lintas sektor dan lintas program dalam surat keputusan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri RI. No. 1/U/SKB/2003, No. 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230 A/2003, dan No. 26 tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah.
E. Ruang Lingkup Program UKS

Ruang lingkup program UKS tercermin dalam Tiga Program Pokok Usaha Kesehatan Sekolah (Trias UKS), yaitu sebagai berikut :
1) Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan, meliputi :
a) Pemberian pengetahuan dan ketrampilan tentang prinsip-prinsip hidup sehat
b) Penanaman perilaku/ kebiasaan hidup sehat dan daya tamgkal pengaruh buruk dari luar
c) Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
2) Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di sekolah, dalam bentuk :
a) Pelayanan kesehatan
b) Pemeriksaan penjaringan kesehatan peserta didik
c) Pengobatan ringan dan P3K maupun P3P
d) Pencegahan penyakit
e) Penyuluhan kesehatan


f) Pengawasan warung sekolah dan perbaikan gizi
g) Pencatatan dan pelaporan tentang keadaan penyakit dan status gizi dan hal lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan
h) Rujukan kesehatan ke Puskesmas
3) Pembinaan Lingkungan Kehidupan Sekolah yang Sehat, baik fisik, mental, sosial maupun lingkungan yang meliputi :
a) Pelaksanaan 5K (kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan)
b) Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan
c) Pembinaan kerjasama antar masyarakat sekolah (guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid, dan masyarakat sekitar)
F. Organisasi UKS
§ Tim Pembina UKS

Pembinaan dan Pengelolaan UKS yang dilaksanakan dalam organisasi UKS adalah Tim Pembina dan Tim Pelaksana.
a) Tim Pembina UKS tingkat Kecamatan ( Tim Pembina UKS Kecamatan)
b) Tim Pembina UKS tingkat Kabupaten ( Tim Pembina UKS Kabupaten)


c) Tim Pembina UKS tingkat Propinsi ( Tim Pembina UKS Propinsi)
d) Tim Pembina UKS tingkat Pusat ( Tim Pembina UKS Pusat)

Tugas dan Fungsi Tim Pembina UKS Kecamatan (TP UKS Kecamatan)
1. Tugas :
a. membina dan melaksanakan UKS
b. mensosialisasikan Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan UKS,
c. menyusun program, melaksanakan penilaian/evaluasi dan menyampaikan laporan kepada Tim Pembina UKS Kabupaten
d. mengkoordinasikan pelaksanaan program UKS di wilayahnya.
e. membuat laporan pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan UKS pada Tim Pembina UKS Kabupaten,melaksanakan ketatausahaan Tim Pembina UKS Kecamatan

2. Fungsi :
Tim Pembina UKS Kecamatan berfungsi sebagai pembina, penanggungjawab dan pelaksana progran UKS di daerah kerjanya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan TP UKS Kabupaten.
§ Tim Pelaksana UKS
a) Tim Pelaksana UKS di TK/RA/BA, SD/SDLB dan MI
- Pembina : lurah/ kepala desa
- Ketua : kepala sekolah/ kepala madrasah
- Sekretaris I : guru pembina UKS/ pembina UKS
- Sekretaris II : ketua komite sekolah/ majelis madrasah
- Anggota : 1. Unsur komite sekolah

2. petugas UKS Puskesmas/ Bidan Desa
3. Unsur guru dan siswa
b) Tim Pelaksana UKS di SLTP/SLTPLB/MTs, SMU/SMULB/SMK/MA dan Ponpes
- Pembina : Camat
- Ketua : Kepala sekolah/ kepala madrasah/ pimpinan ponpes
- Sekretaris I : guru pembina UKS/ pembina UKS
- Sekretaris II : ketua komite sekolah/ majelis madrasah
- Anggota : 1. Unsur pengurus komite sekolah

2. petugas UKS Puskesmas/ bidan desa
3. Ketua OSIS
4. unsur sekolah
Catatan : anggota tim dapat ditambah sesuai kebutuhan
Tugas dan fungsi Tim Pelaksana UKS :
1. Tugas :
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah yang sehat sesuai ketentuan dan petunjuk yang telah ditetapkan dan/ diberikan oleh tim pembina UKS.
b. Menjalin kerjasama dengan orangtua murid, instansi lain dan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan UKS di sekolah dan perguruan agama
c. Mengadakan penilaian/ evaluasi, menyusun dan menyampaikan laporan tengah tahunan kepadaTP UKS Kecamatan sesuai ketentuan dengan tembusan pada instansi terkait.

2. Fungsi :
Tim pelaksana UKS di sekolah dan perguruan agama berfungsi sebagai penanggung jawab dan pelaksana program UKS di sekolah dan perguruan agama berdasarkan prioritas kebutuhan dan kebijakan yang ditetapkan oleh TP UKS Kabupaten/ Kota.
G. Logo UKS

Segitiga artinya TRIAS UKS adalah Pendidikan Kesehatan, Pelayanan Kesehatan dan Pembinaan Lingkungan Sekolah yang Sehat. Lingkaran artinya dilakukan secara terus-menerus. Tulisan UKS artinya pelaksanaan UKS harus didukung vertikal dan horizontal (pembina maupun pelaksana)
2. PROGRAM USAHA KESEHATAN SEKOLAH
A. Pendidikan Kesehatan di Sekolah
a. Tujuan pendidikan kesehatan agar peserta didik :
- Memiliki pengetahuan tentang ilmu kesehatan, termasuk cara hidup sehat dan teratur
- Memiliki nilai dan sikap yang positif terhadap prinsip hidup sehat
- Memiliki kebiasaan hidup sehari-hari yang sesuai dengan syarat kesehatan
- Memiliki ketrampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan dan perawatan kesehatan
- Menerapkan prinsip-prinsip pencegahan penyakit dalam kehidupan sehari-hari
- Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh dari luar (narkoba, arus informasi)
- Memiliki kesegaran jasmani dan memiliki daya tahan tubuh yang baik terhadap penyakit

Tujuan di atas dapat dicapai melalui tahap-tahap:
1) Memberi pengetahuan tentang dasar-dasar hidup sehat,
2) Menimbulkan sikap dan tingkah laku yang baik terhadap persoalan kesehatan
3) Membentuk kebiasaan hidup sehat dengan latihan-latihan

Apabila peserta didik telah dapat mempraktikkan kebiasaan hidup sehat ini di dalam kehidupan sehari-hari, mereka dapat mempengaruhi masyarakat di lingkungannya.
b. Topik pendidikan kesehatan yang diberikan antara lain :
- Kebersihan perorangan dan lingkungan
- Pencegahan dan pemberantasan penyakit menular : pentingnya hidup bersih, pentingnya imunisasi, pentingnya pemberantasan nyamuk, tikus dan binatang-binatang lain yang dapat menularkan penyakit, cara penularan penyakit, tindakan yang perlu diambil bila menjumpai orang yang menderita penyakit menular.
- Gizi : mengenal dan menghargai makanan yang bernilai gizi, membiasakan diri untuk makan makanan yang bergizi, hygiene makanan, pengolahan makanan yang tidak mengurangi nilai gizinya, kebun sekolah, warung sekolah, ternak ikan, unggas dan binatang ternak lainnya.
- Pencegahan kecelakaan dan PPPK
- Perawatan orang sakit di rumah
- Mengenal dan tahu cara mempergunakan fasilitas kesehatan yang ada di daerahnya (Puskesmas/RS/Dokter, dll)

Di dalam memberikan pendidikan kesehatan ini, hendaknya digunakan alat peraga, misalnya pendidikan tentang makanan yang memiliki nilai gizi, dapat digunakan alat peraga bahan-bahan sayuran, buah-buahan disamping gambar-gambar, atau dengan pertunjukan film, berwisata, dll.
Pendidikan kesehatan dapat dilakukan misalnya pada waktu pemeriksaan kesehatan, pada waktu melakukan pengobatan atau imunisasi, hari kesehatan, dll.
Beberapa pengetahuan/ kebiasaan yang perlu ditanamkan kepada peserta didik antara lain :
1) Kesehatan gigi
§ Membersihkan gigi secara teratur dengan cara yang benar


§ Pemeriksaan gigi secara teratur dan bila terjadi gangguan pada gigi harus segera memeriksakan gigi ke Puskesmas/ RS/ Klinik gigi
§ Mengunyah makanan dengan baik
§ Makan/ minum bahan makanan/ minuman yang mengandung fluor (misal makan ikan laut)
§ Menjauhi makanan yang mempermudah kerusakan gigi (misal coklat, gula-gula)
§ Menjauhkan diri dari kebiasaan menggigit jari
2) Kesehatan mata
§ Membaca hanya di tempat yang terang tanpa adanya bayangan atau silau
§ Membaca pada jarak yang baik antara mata dan bahan yang dibaca (± 30 cm) bagi anak dengan mata yang tajam penglihatannya baik
§ Menghindari melihat langsung sinar/ cahaya yang sangat terang atau menentang sinar matahari
§ Sering mengistirahatkan mata dengan jalan menutup mata beberapa saat
§ Menghindari membaca dalam keadaan bergerak atau membaca sambil tiduran
§ Menghindari menggosok-gosok mata
§ Memakai kacamata sesuai anjuran dokter
§ Mengambil benda asing dari mata secara hati-hati
§ Segera memeriksakan diri ke dokter bila terjadi suatu gangguan pada mata
§ Makan makanan yang banyak mengandung vitamin A
3) Kesehatan telinga
§ Jangan memasukkan sesuatu benda ke dalam telinga
§ Jangan memukul telinga orang lain atau berteriak keras-keras di depan telinga orang lain
§ Segera memeriksakan diri ke dokter bila terjadi gangguan telinga
4) Kesehatan saluran pernafasan


§ Selalu membawa sapu tangan bersih setiap hari
§ Bernafas melalui hidung dan mulut hendaknya tertutup
§ Menghembuskan pernafasan melalui hidung tanpa menutup lubang hidung
§ Menutup mulut dengan sapu tangan apabila bersin atau batuk
5) Kebersihan kaki dan tangan
§ Mencuci kaki secara teratur terutama setelah bepergian dan setelah melakukan aktivitas yang kontak dengan tanah
§ Mencuci tangan secara teratur terutama sebelum dan setelah makan serta setelah buang air kecil/ besar
§ Mencegah tumbuhnya kuku ke dalam daging dengan cara memotong rata kuku
§ Melatih kaki dengan berjalan tanpa alas kaki di lantai yang bersih
6) Kebersihan kulit
§ Mencuci tangan dengan air sabun setelah buang air kecil/ besar, seselum dan setelah makan, akan memegang makanan, setelah bekerja atau bermain dan tangan menjadi kotor
§ Mandi bersih setiap hari dengan cara yang benar
§ Menyediakan handuk untuk pemakaian sendiri
7) Kebersihan rambut
§ Mencuci rambut dengan menggunakan bahan pembersih seperti shampo paling sedikit dua kali seminggu secara teratur dengan air bersih sampai rambut terasa bersih ( rambut terasa kesat), selanjutnya rambut dikeringkan dengan handuk yang bersih.
§ Pemangkasan dan penyisiran rambut untuk anak perempuan sebaiknya 3 atau 6 bulan sekali, pada anak laki-laki memangkas rambut 1-2 bulan sekali atau menurut keadaan.
§ Rambut disisir dengan rapi supaya tidak kusut dan mudah dirawat
8) Pakaian
§ Memakai pakaian yang sesuai dengan musim dan suhu
§ Pakaian untuk sekolah, bermain, dan tidur hendaknya berlainan
§ Melepaskan baju basah sesegera mungkin


§ Menghindari memakai pakaian dan sepatu yang sempit
§ Jangan dibiasakan memakai pakaian orang lain untuk mencegah tertular penyakit (terutama penyakit kulit)
§ Pakaian harus senantiasa bersih/ dicuci
§ Pakaian sebaiknya diseterika
§ Menjaga kerapian pakaian
9) Penyakit
§ Mengetahui penyakit-penyakit yang termasuk di dalam undang-undang wabah dan mematuhi undang-undang wabah
§ Mengerti arti dan kepentingan imunisasi pada waktu-waktu yang ditentukan
§ Menghindari bahaya penularan dari kawan yang menderita penyakit menular serta mengetahui tindakan-tindakan yang perlu diambil bila menderita penyakit menular agar tidak menulari kawan-kawannya
§ Mematuhi nasihat-nasihat yang diberikan oleh petugas kesehatan tentang pengobatan dan perawatan bila menderita sakit
10) Gizi dan makanan
§ Membiasakan diri makan makanan yang bervariasi dan mengandung nilai gizi yang tinggi (protein, vitamin, kalori)
§ Membiasakan diri minum dalam jumlah yang cukup
§ Makan makanan yang cukup mengandung bahan selulosa (sayuran) untuk melancarkan buang air besar
§ Membiasakan diri makan 3 kali sehari, tepat pada waktunya
§ Menghindari makan gula-gula di antara waktu makan
§ Memperhatikan tata cara dan sopan santun pada waktu makan
§ Mengunyah makanan sebaik-baiknya dan jangan tergesa-gesa
§ Menghindarkan makanan dari lalat, kotoran, dan binatang mengerat
§ Menyimpan makanan sebaik-baiknya
§ Menghilangkan tahyul dan kepercayaan yang berlawanan dengan kesehatan


§ Mengetahui manfaat makanan terhadap kesehatan dan akibat kekurangan/ kelebihan makan terhadap kesehatan
§ Mencegah berkurangnya nilai makanan karena pengolahan yang berlebihan atau salah dalam pengolahan
§ Mengupas/ mencuci buah-buahan atau sayuran yang dimakan mentah
§ Mencuci bersih alat-alat memasak, alat-alat untuk makan/ minum
§ Membiasakan membelanjakan uang untuk membeli makanan secara ekonomis (dengan harga murah mendapatkan makanan yang bernilai gizi tinggi)
11) Zat-zat/ bahan yang membahayakan
§ Menjauhkan diri dari alkohol, narkotika, obat-obatan terlarang dan tembakau (rokok)
§ Menjauhkan diri dari kebiasaan minum obat, kecuali atas nasehat dokter
§ Menyadari bahwa sebagian besar kecelakaan dapat dicegah, mempelajari penyebab-penyebab kecelakaan
§ Mengembangkan fungsi koordinasi serta fitness sebagai alat untuk menghindari kecelakaan-kecelakaan
§ Mengembangkan rasa sportivitas dalam bermain dan sikap patuh terhadap peraturan lalu-lintas
§ Mengembangkan sikap yang aktif dalam melindungi jiwa dan harta masyarakat
§ Mengembangkan rasa tanggung jawab atas keamanan dirinya
12) Kesehatan mental/ rohani
§ Belajar mengkonsentrasikan, memusatkan pikiran pada apa yang dikerjakannya
§ Secara berangsur-angsur mengembangkan kemampuan untuk menyatakan pendapat sendiri (self expression)
§ Memiliki dan mengembangkan kesanggupan untuk mengatur keseimbangan antara bermain/ belajar/ berekreasi/ olahraga dan beristirahat


§ Secara berangsur-angsur mengembangkan inisitif di dalam melakukan permainan atau pekerjaan
§ Mengembangkan kemampuan dalam memecahkan masalah
§ Belajar untuk menanggapi kesukaran dan kekecewaan secara tenang dan wajar
§ Meningkatkan kesadaran untuk menghargai kebahagiaan orang lain
§ Bergaul dengan semua teman tidak membeda-bedakan jenis kelamin
§ Dapat mengenal diri sendiri danmempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri atau mengatasi kelainan yang terdapat pada dirinya
§ Belajar mengenal berbagai corak kepribadian dan menyesuaikan dirinya dengan mereka
§ Meningkatkan kegiatan dalam mengisi waktu luang dengan kegiatan-kegiatan sosial
§ Belajar mempraktikkan permainan sederhana, olahraga dan rekreasi
§ Belajar menerima tanggung jawab
§ Belajar menghargai nilai bekerja sama (team work)
§ Menyatakan perasaan dengan jalan yang wajar
§ Menghargai orang lain
B. Pelayanan Kesehatan di Sekolah

Pelayanan kesehatan di sekolah diutamakan pada upaya meningkatkan kesehatan (upaya promotif) dan upaya pencegahan penyakit (upaya preventif) serta upaya penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif) yang dilaksanakan melalui kegiatan :
§ Peningkatan Kesehatan (promotif), dilaksanakan melalui kegiatan intra kurikuler dan penyuluhan kesehatan serta latihan ketrampilan oleh tenaga kesehatan di sekolah : kegiatan penyuluhan gizi, kesehatan pribadi, penyakit menular, cara menggosok gigi yang benar, cara mengukur tinggi dan berat badan, cara memeriksa ketajaman penglihatan.


§ Pencegahan (preventif) dilaksanakan melalui kegiatan peningkatan daya tahan tubuh, memotong mata rantai penularan penyakit dan kegiatan penghentian proses penyakit pada tahap dini sebelum timbul penyakit misalnya melalui imunisasi yang dilakukan oleh petugas puskesmas, pemberantasan sarang nyamuk, pengobatan sederhana oleh dokter kecil, kegiatan penjaringan kesehatan (srining kesehatan) bagi siswa kelas I yang baru masuk dan pemeriksaan berkala setiap 6 bulan bagi seluruh siswa.
§ Penyembuhan dan pemulihan (kuratif dan rehabilitatif) dilakukan melalui kegiatan mencegah komplikasi dan kecacatan akibat proses penyakit dan untuk meningkatkan kemamapuan peserta didik yang cedera / cacat agar dapat berfungsi normal. Kegiatan dapat berupa pengobatan ringan untuk mengurangi derita sakit, pertolongan pertama di sekolah serta rujukan medik ke puskesmas, kasus kecelakaan, keracunan atau lain kondisi yang membahayakan nyawa dan kasus penyakit khusus.

Secara garis besar kegiatan pelayanan kesehatan meliputi :
1. PENYULUHAN KESEHATAN

§ Penyelenggaraan penyuluhan kesehatan secara integrasi dengan semua pihak sesuai kebutuhan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan praktis dalam rangka pemutusan rantai penularan penyakit, upaya pemeliharaan kesehatan pribadi siswa / guru yang ditekankan pada upaya pembentukan perilaku hidup besih dan sehat, maupun lingkungan fisik sekolah untuk mendukung terciptanya suasana yang sehat dalam proses pembelajaran. Contoh kegiatan : Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pemberantasan kecacingan, pencegahan terhadap penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif)

2. IMUNISASI
§ Setiap tahun Imunisasi dilakukan pada bulan November yang dikenal sebagai bulan imunisasi asan sekolah (BIAS). Tujuan pemberian imunisasi adalah untuk memberikan perlindungan jangka panjang terhadap penyakit difteri dan tetanus dengan imunisasi Difteri Tetanus Toxoid (DT) dan Tetanus Toxoid (TT). Semua anak SD/MI kelas I menerima imunisasi DT, siswa kelas VI menerima imunisasi TT.

3. DOKTER KECIL
§ Adalah peserta didik yang ikut melaksanakan sebagian usaha pelayanan kesehatan serta berperan aktif dalam kegiatan kesehatan yang diselenggarakan di sekolah.
§ Peserta didik yang dapat menjadi dokter kecil telah menduduki kelas IV, V, berprestasi di kelas, berwatak pemimpin, bertanggungjawab, bersih, berperilaku sehat serta telah mendapat pelatihan dari petugas puskesmas / Tim Pembina UKS.
§ Kegiatan yang dilakukan dokter kecil diantaranya :

a. Mengamati kebersihan dan kesehatan pribadi
b. Mengenali penyakit secara awal
c. Pengobatan sederhana
d. Menimbang dan mengukur tinggi badan
e. Memeriksa ketajaman penglihatan
f. Memeriksa kebersihan gigi
g. dll
4. P3K dan P3P

§ Kegiatan yang dilakukan pada PP adalah melakukan pengobatan sederhana dan PP baik pada penyakit, kecelakaan dan penanganan diare.

5. PENJARINGAN KESEHATAN
§ Penjaringan kesehatan dilakukan bagi siswa kelas I yang baru masuk dan hasilnya akan dimanfaatkan untuk perencanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan UKS.
§ Inti dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui secara dini masalah-masalah kesehatan anak sekolah, antara lain status gizi anak, kesehatan indra penglihatan dan pendengaran yang merupakan faktor penting bagi anak dalam proses pembelajaran.
§ Penjaringan kesehatan dilakukan secara bertahap pada siswa sekolah yang baru masuk yaitu :

a. Tahap awal penjaringan dilakukan di sekolah oleh guru di bantu dokter kecil : pengenalan gejala sederhana, baik melalui pengamatan maupun wawancara dengan siswa dan orangtua mereka.
b. Tahap berikutnya dilakukan oleh tenaga paramedis dengan prosedur cara pengamatan.
c. Tahap ketiga penjaringan kesehatan dilakukan oleh dokter dan akan jelas memisahkan kasus yang telah diseteksi pada tahap pertama dan kedua untuk menetapkan tindak lanjut penanganan kasus.
6. PEMERIKSAAN BERKALA
§ Pemeriksaan berkala dilakukan oleh petugs kesehatan, guru UKS, dokter kecil kepada seluruh siswa dan guru setiap 6 bulan, untuk memantau, memellihara serta meningkatkan status kesehatan mereka.
§ Kegiatan yang dilakukan berupa penimbangan BB, pengukuran TB, pemeriksaan ketajaman penglihatan dan pendengaran oleh guru UKS dengan dokter kecil, pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan.

7. PENGAWASAN WARUNG SEKOLAH
§ Untuk terselengggaranya warung sekolah/ kantin yang sehat tentunya harus didukung oleh pengetahuan dan ketrampilan mengenai gizi, kebersihan dll.


§ Pembinaan ini dilakukan oleh tenaga kesehatan dan sekolah : guru UKS dan dokter kecil.

8. DANA SEHAT
§ Dana sehat / dana UKS adalah dana yang diperuntukkan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pelaksanaan UKS.

a. Dana
Yang dimaksud dana disini adalah uang atau barang yang diterima atau dikumpulkan oleh Tim Pelaksana UKS baik dari peserta didik, komite sekolah, pemerintah maupun dari masyarakat untuk pelaksanaan program UKS di sekolah.
b. Pengelola
Pada organisasi Tim Pelaksana UKS harus ada bendahara yang bertugas melakukan pembukuan/pengelolaan dana UKS yang dicatat/dibukukan dalam buku khusus untuk pendanaan UKS
c. Pengelolaan dana UKS
Dana yang diperoleh dan digunakan oleh Tim Pelaksana UKS harus dikelola dengan baik. Untuk keperluan tersebut maka harus ditetapkan bendahara (guru atau anggota Komite sekolah) untuk menyiapkan pembukuan yang meliputi pencatatan alihan dana dan barang, bagaimana cara pertanggungjawabannya dan pelaporannya.
9. MEMANTAU KESEGARAN JASMANI
§ Kesegaran jasmani adalah kondisi jasmani yang mampu dan sanggup berfungsi dalam pekerjaan secara optimal dan efisisen.
§ Untuk mengetahui dan menilai tingkat kesegaran jasmani seseorang dapat dilakukan dengan melasanakan pengukuran dengan tes kesegaran jasmani. Dengan memakai instrumen Tes Kesegaran Jasmani Indonesia.
§ TKJI untuk kelompok umur 6 – 9 tahun adalah :

1. Lari 30 meter (mengukur kecepatan)
2. Gantung siku tekuk (mengukur kekuatan dan ketahanan otot lengan dan bahu)
3. Baring duduk 30 detik (mengukur kekuatan dan ketahanan otot perut)
4. Loncat tegak (mengukur tenaga explosif)
5. Lari 600 meter (mengukur daya tahan jantung paru)

§ TKJI untuk kelompok umur 10 – 12 tahun adalah :

1. Lari 40 meter (mengukur kecepatan)
2. Gantung siku tekuk (mengukur kekuatan dan ketahanan otot lengan dan bahu)
3. Baring duduk 30 detik (mengukur kekuatan dan ketahanan otot perut)
4. Loncat tegak (mengukur tenaga explosif)
5. Lari 600 meter (mengukur daya tahan jantung paru)
10. USAHA KESEHATAN GIGI SEKOLAH (UKGS)
§ UKGS adalah pelayanan kesehatan gigi yang dikerjakan oleh petugas kesehatan yang terdiri dari tiga macam pelayanan :

a) UKGS Tahap I : pendidikan dan penyuluhan kesehatan gigi dan mengadakan kegiatan menggosok gigi masal minimal untuk kelas I,II,III dibimbing guru dengan memakai pasta gigi mengandugn fluoride minimal sekali sebulan.
b) UKGS Tahap II : UKGS tahap I ditambah penjaringan kesehatan gigi dan mulut untuk kelas I diikuti pencabutan gigi sulung yang sudah waktunya tanggal. Pengobatan darurat untuk menghilangkan rasa sakit oleh guru, pelayanan medik dasar atas permintaan dan rujukan bagi yang memerlukan
c) UKGS Tahap III : UKGS tahap II ditambah pelayanan medik dasar pada kelas terpilih sesuai kebutuhan untuk kelas I,III,V dan VI
C. Lingkungan Kehidupan Sekolah yang Sehat
§ Pengertian dari lingkungan sekolah sehat adalah meliputi lingkungan fisik, mental dan sosial dari sekolah yang memenuhi syarat-syarat kesehatan sehingga dapat mendukung untuk tumbuh kembangnya perilaku hidup sehat secara optimal.

1. Aspek Fisik
Aspek bangunan sekolah, peralatan sekolah, perlengkapan sanitasi yang memenuhi syarat-syarat kesehatan dan pemeliharaan serta pengawasan kebersihannya meliputi :
a. Penyediaan air bersih
b. Pemeliharaan penampungan air bersih
c. Pengadaan dan pemeliharaan air limbah
d. Pemeliharaan WC / Kamar Mandi
e. Pemeliharaan kebersihan dan kerapihan ruang kelas, perpustakaan, ruang serbaguna, ruang olahraga, ruang UKS, ruang laboratorium, ruang ibadah
f. Pemeliharaan kebersihan dan keindahan halaman dan kebun sekolah (termasuk penghijauan sekolah)
g. Pengadaan dan pemeliharaan warung / kantin sekolah
h. Pengadaan dan pemeliharaan pagar sekolah.
2. Aspek Mental
Melalui usaha pemantapan sekolah sebagai lingkungan pendidikan dengan meningkatkan pelaksanaan konsep ketahanan sekolah sehingga tercipta suasana dan hubungan kekeluargaan yang erat antar sesama warga sekolah :
a. Bakti sosial masyarakat sekolah terhadap lingkungan
b. Perkemahan
c. Darmawisata
d. Musik, olah raga
e. Kepramukaan, PMR, Kader Kesehatan
f. Lomba Kesenian dan olahraga
KETENTUAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG BERSIH DAN SEHAT
1. Gedung
a. Bersih tidak ada kotoran dan sampah
b. Lantai, meja, dinding dan langit-langit bersih
c. Dinding dan sarana belajar tidak dicoret-coret
d. Ventilasi baik, tidak pengap dan lembab
e. Cahaya penerangan cukup yaitu dapat untuk membaca dan menulis tanpa bantuan penerangan lain bila cuaca terang
f. Sinar datang dari arah kanan dan kiri
g. Langit-langi dan dinding kuat dan rapi
h. Penataan ruangan rapi
2. Warung/kantin sekolah
a. Selain dari makanan, gedung kantin juga harus memenuhi kriteria gedung seperti diatas.
b. Ada perabot dan peralatan warung yang sesuai kebutuhan
c. Ada tempat pembuangan sampah dan air limbah yang memenuhi syarat kesehatan dan berfungsi baik
d. Makanan dan minuman yang disajikan bersih, bergizi dan memenuhi syarat kesehatan serta penyajian menarik
e. Jauh dari WC, jamban dan tempat penampungan sampah sehingga bebas dari gangguan bau yang kurang sedap
3. Sumber air bersih, air minum
a. Jarak tempat pembuangan sampah, air limbah dan kakus minimal 10 meter
b. Air memenuhi syarat kesehatan jernih, tidak berbau, tidak berwarna dll
c. Tersedia air minum yang sudah dimasak dalam jumlah yang cukup
4. Tempat cuci tangan
a. Bersih, tidak kotor dan tidak berlendir
b. Terbuat dari bahan anti karat dan mudah diberihkan
c. Dilengkapi dengan sabun dan lap tangan
d. Jumlah sesuai dengan kebutuhan ( 1 tempat cuci tangan tiap kelas)
5. Kamar mandi, jamban dan peturasan
a. Bersih, tidak nampak kotoran
b. Lantai tidak tergenang air dan tidak licin
c. Tidak menimbulkan bau yang tidak sedap
d. Dinding kamar mandi bersih tidak dicoret-coret
e. Bak penampungan air bersih, tidak kotor dan tidak berlumut, tidak ada jentik nyamuk
f. Jamban, peturasan tidak tersumbat dan dapat dipakai dengan baik
g. Ventilasi baik, tidak pengap, tidak lembab
h. Cahaya dan penerangna cukup sehingga semua yang ada diruangan dapat dilihat jelas
i. Langit-langit, dinding dan pintu kuat dan rapi
j. Persediaan air bersih yang mencukupi kebutuhan
k. Tersedia perlengkapan yang terawat baik, bersih dan tidak membahayakan (gayung tidak terbuat dari kaleng yang tajam dan berkarat)
l. Jumlah memadai
m. Tersedia alat dan bahan pembersih
6. Pembuangan sampah
a. Tersedia tempat pembuangan sampah di setiap ruangan
b. Tersedia bak / tempat penampungan sampah yang memenuhi syarat kesehatan antara lain : bebas lalat dan serangga, dapat menampung sampah dengan bak, tidak menimbulkan bau letaknya jauh dari gedung sekolah (kelas, warung sekolah)
c. Tempat pembuangan sampah dan air limbah tidak dekat dengan sumber air bersih ( jarak minimal 10 meter)
7. Pembuangan air limbah
a. Ada saluran air hujan dan air limbah yang lancar dan tidak tergenang
b. Air limbah tidak mencemari sumber air bersih
c. Tempat penampungan air limbah tidak menimbulkan bau, tidak menjadi sarang nyamuk dan letaknta jauh dari sumber air bersih ( jarak minimal 10 meter) dari gedung sekolah
8. Halaman
a. Tidak ada genangan air dan tidak berdebu
b. Bebas dari bangunan, benda, tanaman yang berbahaya
c. Ada tanaman perindang penghijauan dan tanaman hias
d. Halaman ditata dengan baik, bersih indah dan serasi
e. Ada bagian yang dipergunakan untuk upacara bendera, senam dan bermain
f. Ada saluran pembuangan air yang berfungsi baik
9. Pagar sekolah
a. Pagar dapat melindungi seluruh sekolah
b. Pintu pagar berfungsi dengan baik
c. Pagar terbuat dari bahan baku atau tumbuhan yang kuat
d. Pagar terawat baik, bersih dan serasi
10. Kebun sekolah
a. Kebun ditanami dan ditata secara teratur, bersih dan rapi
b. Dapat dimanfaatkan sebagai tempat peternakan, perkebunan, perikanan, tanaman produktif dan apotik hidup
c. Dipergunakan sebagai sarana pembelajaran
d. Tidak terdapat benda-benda dan tanaman yang membahayakan
e. Tidak menjadi sarang nyamuk
Juga dilaksanakan program PHBS pada tatanan pendidikan :
1. Menggunakan jamban yang bersih dan sehat
2. Menggunakan air bersih, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
3. Lingkungan sekolah dalam keadaan bersih, pengelolaan sampah dan bebas jentik
4. Tersedia UKS dan pemeriksaan kesehatan secara berkala
5. Menjadi anggota dana sehat
6. Tidak merokok
7. Adanya siswa yang menjadi dokter kecil/kader kesehatan
8. Tersedianya kantin/warung sekolah yang sehat.
BAB III
SIMPULAN
Dalam uraian di atas telah diuraikan secara ringkas tentang Usaha Kesehatan Sekolah, meliputi pengertian, tujuan, sasaran, kebijakan, ruang lingkup, organisasi UKS. Dalam uraian ini juga diuraikan mengenai program-program yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan UKS, yaitu meliputi Pendidikan Kesehatan di Sekolah, Pelayanan Kesehatan di Sekolah, yaitu: Penyuluhan Kesehatan, Imunisasi, Dokter Kecil, Pertolongan Pertama pada Kecelakaan dan Pertolongan Pertama pada Penyakit tertentu, Penjaringan Kesehatan, Pemeriksaan Berkala, Pengawasan Warung Sekolah, Dana Sehat, Pemantauan Kesegaran Jasmani, Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS).
Kegiatan UKS juga diuraikan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Lingkungan Kehidupan Sekolah yang Sehat, meliputi aspek gedung, warung/ kantin sekolah, sumber air bersih dan air minum, tempat cuci tangan, kamar mandi dan jamban, tempat pembuangan sampah, sarana pembuangan air limbah, halaman, pagar sekolah, serta kebun sekolah.
Dari materi ini diharapkan peserta SM-3T dapat menerapkan bekal pengetahuan tentang UKS ini di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal dalam merintis dan menyelenggarakan UKS di sekolah tempat peserta mengajar. Dengan demikian, upaya peningkatan kesehatan anak usia sekolah dan lingkungan sekolah serta seluruh warga sekolah pada setiap jalur, jenis, jenjang pendidikan mulai TK/RA sampai SMA/SMK/MA dapat dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Effendy, Nasrul. 1998. Dasar-dasar keperawatan kesehatan masyarakat. Jakarta : EGC
Depkes RI. 2006. Petunjuk Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Usaha Kesehatan Sekolah. Jakarta.
Kepmenkes RI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1059/MENKES/SK/IX/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi. Jakarta.
Kepmenkes RI. 2003. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota. Jakarta.
Dinkes Kota Semarang. 2008. Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Semarang.
UKS UKS Reviewed by joko susanto on 15.50 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Flickr Widget

Diberdayakan oleh Blogger.